Teaching

Filsafat Ilmu dan Integrasi Keilmuan

Pascasarjana, Magister Hukum Keluarga Islam (Kelas A), 2025

Mata kuliah ini membahas dasar-dasar filsafat ilmu, perkembangan paradigma keilmuan, serta konsep integrasi-interkoneksi pengetahuan dalam perspektif Islam. Mahasiswa diajak memahami hubungan antara ilmu pengetahuan, agama, dan realitas sosial, khususnya dalam hukum keluarga Islam. Melalui penulisan makalah dan diskusi ilmiah, mahasiswa dilatih berpikir kritis, analitis, dan integratif sesuai konteks filsafat ilmu dan integrasi keilmuan.

Filsafat Hukum Keluarga Islam

Pascasarjana, Hukum Keluarga Islam (Kelas B), 2025

Mata kuliah ini mengkaji landasan filosofis, prinsip dasar, dan perkembangan pemikiran dalam hukum keluarga Islam. Mahasiswa diajak memahami tujuan, nilai, dan rasionalitas di balik aturan-aturan keluarga—seperti perkawinan, talak, waris, dan nasab—serta menelaah isu-isu kontemporer melalui pendekatan kritis dan analitis. Melalui kajian teori dan diskusi, mahasiswa diharapkan mampu melihat hukum keluarga Islam secara lebih mendalam, holistik, dan kontekstual.

Praktikum Penyelenggaraan Syariah

Fakultas Syariah, Hukum Keluarga Islam (Kelas A B C), 2025

Mata kuliah ini membahas peran dan kewenangan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA). Mahasiswa diperkenalkan pada tugas KUA dalam administrasi pernikahan serta kewenangan PA dalam menangani perkara keluarga Islam, seperti pernikahan, perceraian, harta bersama, waris, dan wakaf. Melalui materi dan diskusi, mahasiswa dilatih memahami alur kerja dan regulasi sebagai bekal untuk praktik lapangan.

Ilmu Falak Lanjutan

Fakultas Syariah, Hukum Keluarga Islam (Kelas B), 2025

Mata kuliah ini memperdalam pemahaman tentang prinsip-prinsip astronomi serta penerapannya dalam penentuan awal bulan kalender Masehi, Hijriah, dan kalender Jawa Islam, baik secara ‘urfi maupun hisab hakiki. Selain teori, mahasiswa juga memahami teknik rukyat dan pemodelan visibilitas hilal, serta dilatih menggunakan instrumen dan perangkat lunak observasi modern. Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan keterampilan analitis dan teknis yang dibutuhkan di lembaga falak, observatorium, maupun institusi hukum Islam.